Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2023

Sistem dan Prosedur Pembayaran Non Tunai pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. sistem dan prosedur pembayaran non tunai pada pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa; dan b. pembinaan dan pengawasan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pembayaran Non Tunai pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buol
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Buol
Tanggal Penetapan
18 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2023
Tanggal Berlaku
18 Januari 2023
Sumber
BND.2023/NO.110
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buol
Bidang
Halaman ini telah diakses 93 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan