HASIL PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2023/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran k Negara Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2011 Nomor 11);
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
a. dasar penentuan tarif;
b. jenis reklame;
c. masa pajak;
d. besarnya nilai jual objek pajak reklame;
e. besarnya nilai sewa dan tarif pajak reklame;
f. cara menghitung luas dan cara perhitungan pajak;
g. pembulatan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 Halaman, Lampiran 12 Halaman
|