Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: a. dasar penentuan tarif; b. jenis reklame; c. masa pajak; d. besarnya nilai jual objek pajak reklame; e. besarnya nilai sewa dan tarif pajak reklame; f. cara menghitung luas dan cara perhitungan pajak; g. pembulatan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat