Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa di Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tujuan, Kebijakan, Prinsip, Dan Etika Pengadaan Barang/ Jasa; Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; Pengadaan Barang/Jasa Elektronik; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat