Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 31 Tahun 2022

Pedoman Pembagian Jasa Pelayanan Pada RSUD Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan bupati ini mengatur tentang Pedoman Pembagian Jasa Pelayanan Pada RSUD Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan sistematika: ketentuan umum; kewajiban dan hak pegawai, kewajiban dan hak RSUD Daha Sejahtera dalam pelaksanaan pembagian jasa pelayanan kesehatan; larangan; komponen jasa dalam tarif pelayanan kesehatan RSUD Daha Sejahtera; besaran jasa pelayanan, sumber pendapatan dan penerima jasa pelayanan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembagian Jasa Pelayanan Pada RSUD Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/NO.32
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 39 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan