Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Standar biaya umum pemerintah desa yang meliputi: a. Standar Biaya Umum panitia pelaksana kegiatan penyusunan RPJMDes, RKPDes, APBDes, LKPDes, LPPDes dan ILPPDes; b. Standar Biaya Umum honorarium pejabat pengelola keuangan Desa (PKPKD, PPKD, PKA); c. Standar Biaya Umum panitia/tim pengelola kegiatan; d. Standar Biaya Umum luran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan; e. Standar Biaya Umum Biaya jasa konsultan; f. Standar Biaya Umum Biaya Pelatihan/ Bimtek/Peningkatan SDM; g. Standar Biaya Umum Honorarium/Insentif kader dan lembaga Desa/Pegawai Syara; h. Standar Biaya Umum makan minum kegiatan; i. Standar Biaya Umum ketentuan biaya perjalanan dinas luar daerah; dan o. Standar Biaya Umum ketentuan biaya perjalanan dinas
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat