Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2023

Standar Biaya Umum Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Standar biaya umum pemerintah desa yang meliputi: a. Standar Biaya Umum panitia pelaksana kegiatan penyusunan RPJMDes, RKPDes, APBDes, LKPDes, LPPDes dan ILPPDes; b. Standar Biaya Umum honorarium pejabat pengelola keuangan Desa (PKPKD, PPKD, PKA); c. Standar Biaya Umum panitia/tim pengelola kegiatan; d. Standar Biaya Umum luran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan; e. Standar Biaya Umum Biaya jasa konsultan; f. Standar Biaya Umum Biaya Pelatihan/ Bimtek/Peningkatan SDM; g. Standar Biaya Umum Honorarium/Insentif kader dan lembaga Desa/Pegawai Syara; h. Standar Biaya Umum makan minum kegiatan; i. Standar Biaya Umum ketentuan biaya perjalanan dinas luar daerah; dan o. Standar Biaya Umum ketentuan biaya perjalanan dinas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buol
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Buol
Tanggal Penetapan
06 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2023
Tanggal Berlaku
06 Januari 2023
Sumber
BD.2023/NO.111
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buol
Bidang
Halaman ini telah diakses 296 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan