Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2023

Pengalokasian dan Pembagian, Tata Cara Pengalokasian serta Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. pengalokasian ADD; b. tata cara perhitungan dan pembagian ADD; c. penetapan besarnya ADD setiap desa; d. penggunaan dana ADD; e. mekanisme penyaluran ADD; f. penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan ADD; dan g. pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengalokasian dan Pembagian, Tata Cara Pengalokasian serta Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai Kepulauan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Salakan
Tanggal Penetapan
24 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2023
Tanggal Berlaku
24 Maret 2023
Sumber
BD.2023/NO.5
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 346 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan