PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN, TATA CARA PENGALOKASIAN SERTA PENYALURAN ALOKASI DANA DESA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2023/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Pembagian, Tata Cara Pengalokasian serta Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun 2023
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) d a n ayat (5), serta ketentuan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 3 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Serta Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2023;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. pengalokasian ADD;
b. tata cara perhitungan dan pembagian ADD;
c. penetapan besarnya ADD setiap desa;
d. penggunaan dana ADD;
e. mekanisme penyaluran ADD;
f. penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan ADD; dan
g. pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
- 11 Halaman, Lampiran 8 Halaman
|