Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. pengalokasian ADD; b. tata cara perhitungan dan pembagian ADD; c. penetapan besarnya ADD setiap desa; d. penggunaan dana ADD; e. mekanisme penyaluran ADD; f. penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan ADD; dan g. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat