Dalam Peraturan ini berisi 10 (Sepuluh) bab dan 14 (Empat belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan Dan Susunan Organisasi; Tugas Dan Fungsi; Tata Kerja; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Standar Layanan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat