Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 23 Tahun 2022

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tujuan; Nilai Dasar; Kode Etik Di Lingkungan Pemerintah Daerah; Kode Etik Di Lingkungan Perangkat Daerah; Majelis Kode Etik; Prosedur Penyampaian Dugaan Pelanggaran; Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan Dan Penjatuhan Putusan; Sanksi Pelanggaran Kode Etik; Pengendalian Dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
12 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2022
Tanggal Berlaku
12 Juli 2022
Sumber
BD.2022/No.23
Subjek
KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 114 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan