Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tujuan; Nilai Dasar; Kode Etik Di Lingkungan Pemerintah Daerah; Kode Etik Di Lingkungan Perangkat Daerah; Majelis Kode Etik; Prosedur Penyampaian Dugaan Pelanggaran; Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan Dan Penjatuhan Putusan; Sanksi Pelanggaran Kode Etik; Pengendalian Dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat