Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengan dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Pemberian TPP ASN; Kriteria Dan Penetapan Besaran TPP ASN; Pembayaran TPP ASN bagi CPNS, Dan PPPK; Penyusunan SKP; Indeks Tingkat Kedisiplinan; Pemberian Izin, Toleransi, Dan Pejabat Pemberi Izin; Pengurangan TPP; Mekanisme Pengajuan Dan Pembayaran TPP ASN; Kewajiban Dan Sanksi; Penganggaran; Evaluasi; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat