Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2022/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalarn upaya mengoptimalkan kinerja,
produktivitas kerja dengan penerapan asas keadilan,
proporsionalitas, peningkatan kesejahteraan pegawai dan
sebagai bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
perlu diberikan tarnbahan penghasilan pegawai;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan
Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah
Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan beban
kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi,
prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya,
dengan memperhatikan kemam.puan daerah dan
memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundanganundangan;
Bahwa berdasarkan surat Menteri Dalarn Negeri Nomor
900/4834/SJ tentang Tindak Lanjut Pedoman Pelaporan
Capaian Aksi Pencegahan korupsi Pemerintah Daerah
Tahun 2021 Sub Indikator Evaluasi Jabatan, Monitoring
dan evaluasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Semester Kedua Tahun 2021 serta Validasi Perhitungan
Pemberian TPP Tahun 2022;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Tarnbahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengan dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Pemberian TPP ASN; Kriteria Dan Penetapan Besaran TPP ASN; Pembayaran TPP ASN bagi CPNS, Dan PPPK; Penyusunan SKP; Indeks Tingkat Kedisiplinan; Pemberian Izin, Toleransi, Dan Pejabat Pemberi Izin; Pengurangan TPP; Mekanisme Pengajuan Dan Pembayaran TPP ASN; Kewajiban Dan Sanksi; Penganggaran; Evaluasi; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
- 66 Halaman
|