Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 105 Tahun 2023

PEDOMAN KERJA SAMA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH GRATI KABUPATEN PASURUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dibentuknya Peraturan Bupati ini adalah untuk mengoptimalkan peran BLUD RSUD guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui mekanisme kerja sama operasional dan pemanfaatan BMD dengan pihak lain. Tujuan dibentuknya Peraturan Bupati ini adalah untuk mengatur tatacara pelaksanaan kerja sama BLUD RSUD yang telah menerapkan pola fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD dengan pihak lain dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mengatur tata cara pelaksanaan kerja sama BLUD RSUD dengan pihak lain yang meliputi: a. kerja sama; b. mitra; c. perencanaan kerja sama; d. pelaksanaan kerja sama; e. pelimpahan kewenangan penandatanganan kerja sama; dan f. TKKSRS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 105 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH GRATI KABUPATEN PASURUAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
105
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
13 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2023
Tanggal Berlaku
13 Juni 2023
Sumber
BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 105; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-no-mor-105-tahun-2023-tentang-pedoman-kerja-sama-pada-badan-layanan-umum-daerah-rumah-sakit-umum-daerah-grati-kabupaten-pasuruan.html
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 503 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan