Peraturan ini memuat tentang enyelenggaraan Subsidi Pasar Murah, dengan sisteamtika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaran Subsidi Barang Kebutuhan Pokok; Besaran Subsidi dan Penetapan Harga; Persyaratan, Tugas dan Fungsi Penyedia Barang; Pelaksanaan Subsidi Pasar Murah; Penatausahaan; Pertanggung jawaban da Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat