peraturan bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah dengan sistematika: ketentuan umum; susunan perangkat daerah; kedudukan perangkat daerah; susunan organisasi, tugas dan fungsi; jabatan fungsional; staf ahli bupati; tata kerja; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat