PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PENETAPAN ALOKASI BAGI HASIL PAJAK KEPADA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 Alokasi Bagi Hasil Pajak kepada Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 702.550.000,- Tujuh Ratus Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ), dengan rincian alokasi untuk masing-masing Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat