Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 94 Tahun 2021

Penetapan Alokasi Bagi Hasil Pajak Kepada Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PENETAPAN ALOKASI BAGI HASIL PAJAK KEPADA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 Alokasi Bagi Hasil Pajak kepada Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 702.550.000,- Tujuh Ratus Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ), dengan rincian alokasi untuk masing-masing Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 94 Tahun 2021 tentang Penetapan Alokasi Bagi Hasil Pajak Kepada Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Sawah Lunto
Nomor
94
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sawahlunto
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2021 NOMOR 94
Subjek
APBD - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sawah Lunto
Bidang
Halaman ini telah diakses 49 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan