Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah dengan sistematika: Ketentuan Umum; Kebijakan; Kelembagaan; Infrastruktur Dan Teknologi; Pengelolaan Data; Sumber Daya Manusia; Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha; Insentif Dan Disinsentif; Kerja Sama; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat