peraturan bupati ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan sistematika: ketentuan umum; jenis pelayanan, indikator, standar nilai, batas waktu pencapaian dan uraian SPM; pelaksanaan SPM; penerapan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat