peraturan bupati ini mengatur tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah dengan sistematika: ketentuan umum; pelaksanaan pengadaan barang dan/ atau jasa; cara pengadaan; pembayaran; teknis pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa; pengawasan internal; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat