PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PENETAPAN ALOKASI BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022, Alokasi Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 536.667.000,- (Lima Ratus Tiga PuluhEnam Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah), dengan rincian alokasi untuk masing-masing Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat