Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nommor 41 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
22 April 2021
Tanggal Pengundangan
22 April 2021
Tanggal Berlaku
22 April 2021
Sumber
BD.2021/NO.13
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 40 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sebagian penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan masih belum dilimpahkan kewenangannya kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Huilu Sungai Selatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan