PERUBAHAN PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH DAN TATA CARA PENAGIHAN PAJAK AIR TANAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2023/NO.2738
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banggai Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah dan Tata Cara Penagihan Pajak Air Tanah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengoptimalisasi pemungutan pajak air tanah berdasarkan nilai perolehan nilai air tanah perlu dilakukan perubahan terhadap kelompok pengguna air Mengingat tanah dan harga baku di Kabupaten Banggai;
bahwa untuk menetapkan perolehan nilai air tanah di Kabupaten/ Kota mengacu pada penetapan Nilai perolehan Air Tanah provinsi;
bahwa perolehan nilai air tanah di Kabupaten/ Kota Se-Sulawesi Tengah menyesuaikan dengan peraturan Gutrernur Sulawesi Tengah Nomor 2g Tahun 2022 tentang Perubahan Atas peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2OlT tentang Nilai perolehan Air Tanah, maka Peraturan Bupati Banggai Nomor 30 Tahun 2O1g tentang Penetapan Nilai perolehan Air Tanah dan Tata Cara psnagihan pajak Air Tanah perlu diubah;
bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan Atas peraruran Bupati Banggai Nomor 30 Tahun 20lg tentang penetapan Nilai perolehan Air Tanah dan Tata Cara penagihan p4jak Air Tanah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Gubemur Sulawesi Tengah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas peraturan Gubemur Sulaqwesi Tengah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Nilai Perolehan Air Tanah;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Perubahan beberapa ketentuan mengenai penetapan nilai perolehan air tanah dan tata cara penagihan pajak air tanah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
- 4 Halaman, Lampiran 3 Halaman
|