Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting dengan sistematika : Ketentuan Umum; Asas; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Komitnen Pencegahan dan Penurunan Stunting; Pendanaan, Koordinasi dan Sasaran Pencegahan Stunting; Kegiatan Pencegahan & Percepatan Penurunan Stunting; Strategi Pencegahan Stunting; Penajaman, Sasaran, Indikator Kinerja, dan Manfaat; Wewenang dan Tanggung Jawab; Pembinaan; Peran Serta Masyarakat dan Badan; Pementauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Ketentuan Lain - Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat