Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru dengan sistematika : Ketentuan Umum; Susunan Perangkat Daerah; Kedudukan dan Perangkat; Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Staf Ahli; Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Uraian Tugas Unsur - Unsur Organisasi Perangka Daerah; Tingkat Jabatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat