Pekerjaan - Harga - satuan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2018/48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditindaklanjuti dengan Penyusunan Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan. Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing SKPD Tahun Anggaran 2019. Beban kerja dan tanggung jawab terhadap pelaksanaan pertanggungjawaban kegiatan berada sepenuhnya pada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mahakam Ulu tentang Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2019.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kab. Mahakam Ulu No. 15 Tahun 2017; Perda Kab. Mahakam Ulu No. 03 Tahun 2018; Perbup Mahakam Ulu No. 47 Tahun 2017; Perbup Mahakam Ulu No. 54 Tahun 2017; Perbup Mahakam Ulu No. 29 Tahun 2018; SK Bupati Mahakam Ulu No. 990.910.914.913/K.192/2018
- Peraturan ini mengatur tentang standar harga satuan kegiatan pekerjaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
- 3 hlm.
|