apbd - penetapan
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Tahun Anggaran 1996/1997
ABSTRAK: |
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Tahun Anggaran
1996/1997 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 Jo. Kepres Ri Nomor 24 Tahun 1995; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri 900-093 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri 900-056 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri 900-057 Tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri 903-1316 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990; Surat Bappenas dan Menteri keuangan tanggal 10 Januari 1996 Nomor 532/D.VI/1/1996 S.260/A/45/DI/96; Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 11 Tahun 1993;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Belanja Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Tahun Anggaran 1996/1997.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1996.
- 6 hal
|