Inventarisasi Tanah
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2009/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Inventarisasi Tanah Eks Bondo Desa Yang Dilelang Oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya desa-desa yang berubah status menjadi Kelurahan di Kabupaten Pemalang, maka status hukum tanah eks. Bondo Desa di Kabupaten Pemalang berubah kepemilikan dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang; bahwa dengan adanya Perangkat/Staf Kelurahan Non PNS yang meninggal dunia atau Purna Tugs dan adanya proyek-proyek pembangunan yang menggunakan tanah eks. bondo desa di Kabupaten Pemalang ataupun karena sebab-sebab lain yang menjadikan tanah eks. bondo desa berkurang atau bertambah, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Inventarisasi Tanah Eks. Bondo Desa yang dilelang oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Inventarisasi Tanah Eks. Bondo Desa yang dilelang Oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2001;
- Peraturan Bupati ini menatur tentang Inventarisasi Tanah Eks. Bondo Desa yang dilelang oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang, sebagaimana tercantum pada Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2009.
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Inventarisasi Tanah Eks. Bondo Desa yang dilelang oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang dicabut.
- 23 halaman
|