Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2009

Pengelolaan Dana Modal Kerja Bergulir Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Dan Perdagangan Kabupaten Pemalang Yang Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan dana modal kerja bergulir pada Dinas Koperasi, usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pemalang yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang adalah pinjaman bantuan Dana Modal Kerja Bergulir bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dana Modal Kerja Bergulir Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Dan Perdagangan Kabupaten Pemalang Yang Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
19 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2009
Tanggal Berlaku
19 Maret 2009
Sumber
BD.2009/NO.24
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 41 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Dana Modal Kerja Bergulir Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Pemalang yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan