Peraturan Bupati ini mengatur tentang prinsip pengelolaan BOSDA, alokasi BOSDA, pengelolaan BOSDA pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, guru dan tenaga kependidikan nonaparatur sipil negara yang dibiayai dari dana BOSDA personalia pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, pengelolaan anggaran BOSDA pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, monitoring, evaluasi, pengawasan dan pengaduan masyarakat, sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat