Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Persyaratan Bab III Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa Bab IV Persyaratan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Bab V Tata Cara Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Bab VI Nama, Batas Wilayah Desa dan Kelurahan Bab VII Peresmian Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Bab VIII Pembagian Wilayah Dusun Bab IX Tata Cara Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Dusun Bab X Tata Cara Peralihan Kekayaan Desa Yang Berubah Statusnya Menjadi Kelurahan Bab XI Tata Cara Peralihan Administrasi Pemerintahan Bab XII Tata Cara Pemberian Penghargaan Bab XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat