PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG TENGAH NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 36
Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka perluasan wajib lapor LHKPN, maka
Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 36 Tahun 2018
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 13 Tahun 2022 perlu
diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Lampung
Tengah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lampung Tengah.
- UU No 28 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 1999, UU No 31 Tahun 1999, UU No 30 Tahun 2002,, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2017,PP No 94 Tahun 2021, PerKPK No 94 Tahun 2021, Perda Kab Lampung No 9 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 36 Tahun 2018
Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung
Tengah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
- Halaman : 4
|