Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Parkir oleh Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Parkir oleh Orang atau Badan, Karcis Parkir/Tanda Bukti Parkir/Tanda Bayar, Petugas Parkir, Rambu dan Marka Parkir, Tata Tertib Parkir, Pembangunan dan Pengembangan TKP, Pemberian Insentif, Penggunaan Sistem Informasi dan Aplikasi, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat