Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2023

Penyelenggaraan Perparkiran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Parkir oleh Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Parkir oleh Orang atau Badan, Karcis Parkir/Tanda Bukti Parkir/Tanda Bayar, Petugas Parkir, Rambu dan Marka Parkir, Tata Tertib Parkir, Pembangunan dan Pengembangan TKP, Pemberian Insentif, Penggunaan Sistem Informasi dan Aplikasi, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
12 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2023
Tanggal Berlaku
12 Juli 2023
Sumber
BD.2023/NO.17
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 206 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan