PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS SUMBER DAYA AIR KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Lampung Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, dan
Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 16 Tahun
2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Lampung Tengah, perlu dibentuk
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Daerah pada Dinas Sumber Daya Air Kabupaten
Lampung Tengah;
b. bahwa untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud
huruf a tersebut di atas dan dalam rangka
mendukung pelaksanaan tugas teknis operasional
dan/ atau teknis penunjang Dinas dalam
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di
daerah agar berjalan lancar, tertib, berdayaguna dan
berhasil guna perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Sumber Daya
Air Kabupaten Lampung Tengah.
- UU no 28 Tahun 1959, UU No 12 Tahun 2011, UU no 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 18 Tahun 2016, PP No 11 Tahun 2017, Permendagri No 12 Tahun 2017, PermenPANRB No 45 Tahun 2022, Perda Kab Lampung Tengah No 9 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Lampung Tengah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka ketentuan yang mengatur UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas Pengairan pada Peraturan Bupati Nomor 08 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Halaman : 9
|