Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan Pasal 1 angka 19 diubah dan ditambah angka baru, yakni angka 22, 23, 24, 25, 26, 27 28, 29, 30 dan 31, ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah dan ditambah huruf baru yakni huruf e, ayat (6) huruf a diubah, serta huruf f dihapus, perubahan ketentuan Pasal 19, ketentuan Pasal 20 ayat (5) diubah, diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5a) dan ayat (6) diubah, Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah, dan ayat (2) dan ayat (3) dihapus, ayat (4) diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ayat baru yakni ayat (3a) dan ayat (3b), diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan ayat baru yakni ayat (4a), ayat (5) dan ayat (6) diubah, ayat (7) dihapus dan ditambah ayat baru yakni ayat (8) dan ayat (9), ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ayat baru yakni ayat (2a), ayat (3) dihapus, perubahan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), perubahan ketentuan Pasal 29, diantara Bagian Keenam dan Bagian Ketujuh disisipkan 1 (satu) Bagian, diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) Pasal, diantara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 33 A, Pasal 33 B dan Pasal 33 C, diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 34 A, perubahan ketentuan Pasal 54
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat