Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2009

Pencabutan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Unit Pelayanan Perijinan Terpadu Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 26 tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Perijinan Terpadu pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Terpadu Kabupaten Pemalang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Unit Pelayanan Perijinan Terpadu Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
13 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2009
Tanggal Berlaku
13 Februari 2009
Sumber
BD.2009/NO.14
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 40 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 26 tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Perijinan Terpadu pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Terpadu Kabupaten Pemalang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan