Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 57 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (2) Pasal 2 dan penambahan huruf f, penyisipan BAB VIIA, dan penambahan Pasal 36A, Pasal 368, Pasal 36C, Pasal 36D, Pasal 36E, Pasal 36F dan Pasal 360.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
09 September 2021
Tanggal Pengundangan
09 September 2021
Tanggal Berlaku
09 September 2021
Sumber
BD.2021/No. 57
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 91 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Batang No. 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
    Peraturan Bupati Batang Nomor 2 Tahun 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan