Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2009

Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Bab III Kedudukan, Tugas dan Fungsi Bab IV Organisasi Bab V Sekretariat Bab VI Tata Kerja Bab VII Pembiayaan Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
16 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2009
Tanggal Berlaku
16 Februari 2009
Sumber
BD.2009/NO.15
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 43 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Pemalang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan