Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2009/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan koordinasi guna memantapkan ketahanan pangan di Kabupaten Pemalang dan sehubungan dengan adanya perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Pemalang, maka Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Pemalang, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Pemalang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab IV Organisasi
Bab V Sekretariat
Bab VI Tata Kerja
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Pemalang dicabut.
- 9 halaman
|