PEGAWAI NEGERI SIPIL - pola karier
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 55, BD.2021/No. 55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan pada Pemerintah Kabupaten Batang,
diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, kreatif,
bertanggungjawab dan memiliki kinerja tinggi yang
didukung oleh pembinaan karier yang kompetitif, selektif
dan transparan; bahwa untuk terwujudnya pengembangan karier pegawai
negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
yang seimbang antara kepentingan pegawai dan organisasi
dan untuk memberikan kepastian arah pengembangan
karier serta untuk menjamin keselarasan potensi Pegawai
Negeri Sipil dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan pembangunan, perlu Pola Karier
Pegawai Negeri Sipil; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola
Karier Pegawai Negeri Sipil, maka perlu menetapkan Pola
Karier Pegawai Negeri Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang prinsip, pola karier, penyusunan dan penetapan pola karier,.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
- 19 hal
|