Pelayanan Perizinan Terpadu
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2009/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Terpadu Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang, maka perlu dilakukan penataan pengelolaan pelayanan perijinan terpadu; bahwa pelayanan perijinan terpadu yang saat ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perijinan dan Investasi pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pemalang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dialihkan pengelolaannya kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang, maka Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2008 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Terpadu pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pemalang, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Terpadu kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; eraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengalihan Pengelolaan
Bab III Ketentuan Lain-Lain
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2009.
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan kepada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang dicabut.
- 4 halaman
|