Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan sebagaimana tercantum pada Lampiran I, Formulir permohonan pengajuan izin ketenagakerjaan tercantum pada Lampiran II, Tanda bukti pembayaran Retribusi Izin Ketenagakerjaan tercantum pada Lampiran III.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat