PEDOMAN PELAKSANAAN KERJASAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KESEHATAN DENGAN PIHAK LAIN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kesehatan
Dengan Pihak Lain
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas
pelayanan kepada masyarakat, Badan Layanan Umum
Daerah UPTD Puskesmas, UPTD Labkesda dan UPTD
Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya
Kabupaten Lampung Tengah dapat mengadakan kerjasama
dengan pihak lain berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas,
ekonomis dan saling menguntungkan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 91 ayat (6) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, bahwa Tata cara Kerjasama BLUD
dengan pihak lain diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Daerah pada Dinas Kesehatan dengan Pihak Lain;
- UU No 28 Tahun 1959, UU No 36 Tahun 2009, UU No 36 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 23 Tahun 2005, PP No 2 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 79 tahun 2018, Permenkes No 4 Tahun 2019, Permenkes No 43 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020, Perda Kab Lampung Tengah No 9 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan
Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kesehatan
Dengan Pihak Lain
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
- Halaman : 12
|