Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 98 Tahun 2008

Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Naskah Dinas BPD Bab III Stempel BPD Bab IV KOP Naskah Dinas Bab V Papan Nama Bab VI Administrasi BPD Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 98 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
98
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
19 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2008
Tanggal Berlaku
19 Desember 2008
Sumber
BD.2008/NO.98
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - PEDOMAN PENULISAN/TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 56 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Pemalang Nomor 50 Tahun 2001 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Perwakilan Desa di Kabupaten Pemalang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan