Pemkab - gedung negara - bangunan - harga satuan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2018/47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Bangunan Gedung Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditindaklanjuti dengan Standar Harga Satuan Bangunan Gedung Negara; Standar Harga Satuan Bangunan Gedung Negara untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran RKA masing-masing SKPD Tahun Anggaran 2019; Beban kerja dan tanggung jawab terhadap pelaksanaan pertanggungjawaban kegiatan berada sepenuhnya pada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD); Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mahakam Ulu tentang harga Satuan Bangunan Gedung Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2019;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 15 Tahun 2017; Perda Kab Mahakam Ulu No. 03 Tahun 2018; Perbup Mahakam Ulu No. 47 Tahun 2017; Perbup Mahakam Ulu No. 54 Tahun 2017; Perbup Kab. Mahakam Ulu No. 29 Tahun 2018; SK Bupati Mahakam Ulu No. 990.910.914.913/K.192/2018.
- Peraturan ini mengatur tentang standar harga satuan bangunan gedung negara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
- 5 hlm.
|