Batas Wilayah Administrasi Desa Bangkalaan Dayak Kecamatan Kelumpang Hulu dengan Desa Muara Orie Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Bangkalaan Dayak Kecamatan Kelumpang Hulu dengan Desa Muara Orie Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru pada tanggal 19 Maret 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Bangkalaan Dayak Kecamatan Kelumpang Hulu dengan Desa Muara Orie Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat bahwa garis batas Desa dimulai dari titik 01 dengan titk koordinat 2° 29’ 27.251” LS 115° 51’ 22.929” BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan ttik korrdinat 2° 44’ 5.209” LS 115° 51’ 36.855” BT
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat