Batas Wilayah Administrasi Desa Peramasan Dua Kali Sanga dengan Desa Limbur Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Pramasan Dua Kali Sanga dengan Desa Limbur Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru pada tanggal 19 Maret 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Pramasan Dua Kali Sanga dengan Desa Limbur Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat bahwa garis batas Desa dimulai dari titik 05 dengan titk koordinat 2° 48’ 35.386” LS 115°45’ 33.553” BT; 2. Dari titik 05 menuju ke titik 06 dengan titik koordinat 2° 49’ 39.524” LS 115°44’ 47.334” BT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat