Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 55 Tahun 2008

Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Susunan Organisasi Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Bab III Tata Kerja Bab IV Ketentuan Lain-Lain Bab V Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 55 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
26 September 2008
Tanggal Pengundangan
26 September 2008
Tanggal Berlaku
26 September 2008
Sumber
BD.2008/NO.55
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 43 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Pemalang No. 102 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang Dan Peraturan Bupati Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 48 Tahun 2006 tentang penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Kabupaten Pemalang.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan