Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2021 Nomor Seri A), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali kota Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan keenam atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, yaitu: Ketentuan Pasal 9; Ketentuan Pasal 10; Ketentuan Pasal 11; Ketentuan Pasal 14; Ketentuan Pasal 18; Ketentuan Pasal 20; Ketentuan Pasal 22; Ketentuan Pasal 23; dan Ketentuan Pasal 34.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat