Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 28 Tahun 2022

Perubahan Ketujuh atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2021 Nomor Seri A), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali kota Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan keenam atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, yaitu: Ketentuan Pasal 9; Ketentuan Pasal 10; Ketentuan Pasal 11; Ketentuan Pasal 14; Ketentuan Pasal 18; Ketentuan Pasal 20; Ketentuan Pasal 22; Ketentuan Pasal 23; dan Ketentuan Pasal 34.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Dumai
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dumai
Tanggal Penetapan
27 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2022
Tanggal Berlaku
27 Mei 2022
Sumber
BD.2022/NO.6 Seri A
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Dumai
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 54 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 67 Tahun 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan