Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Wilayah Administraso Desa Terangkeh Kecamatan Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Teluk Sirih Kecamatan Pulau Laut Selatan Kabupaten Kotabaru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat