Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2008

Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (SATLAK PB)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Kedudukan, Tugas dan Fungsi Bab IV Unit Operasional Penanganan Bencana Bab V Satuan Perlindungan Masyarakat Desa/Keluarahan (Satlinmas Desa/Kelurahan) Bab VI Tata Kerja Bab VII Pembiayaan dan Penyaluran Bantuan Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (SATLAK PB)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
07 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2008
Tanggal Berlaku
07 Januari 2008
Sumber
BD.2008/NO.5
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 60 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Pemalang Nomor Tahun 2002 tanggal 21 Agustus 29 tentang Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi ( SATLAK PBP ) Kabupaten Pemalang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan