Organisasi Dan Tata Kerja
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2008/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistim Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, maka
dalam rangka penyelenggaraan penyuluh perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan kehutanan, menyebutan bahwa pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan pada tingkat Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati Pemalang tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Petanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Pemalang;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Unang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Unaang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2007;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas dan Susunan Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
- 6 halaman
|