PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DAN RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN / PESANGGRAHAN / VILLA menyebutkan bahwa Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Retribusi tempat penginapan/persanggarahan/villa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat