Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2021 NOMOR 71
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Dan Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjelaskan Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Retribusi Tempat Penginapan/Pasanggrahan/Villa diatur dalam Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kondisi Saat ini sehingga perlu dilakukan peninjauan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/ Villa;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang—Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 31 Tahun 2016
- PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DAN RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN / PESANGGRAHAN / VILLA menyebutkan bahwa Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Retribusi tempat penginapan/persanggarahan/villa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
- 14 halaman
|