Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sasaran, Pengelola, Penganggaran dan Besaran Bantuan, Mekanisme Pemberian Bantuan Jasa Kinerja, Penggunaan Bantuan, Monitoring dan Evaluasi, Administrasi Pertanggungjawaban, Kewajiban dan Sanksi, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat