Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 89 Tahun 2019

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 15 (Lima belas) bab dan 80 (Delapan puluh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pengisian Anggota BPD; Pemilihan Langsung; Musyawarah Perwakilan; Kelembagaan BPD; Pemberhentian Anggota BPD; Fungsi Dan Tugas BPD; Hak. Kewajiban, Wewenang Dan Larangan Anggota BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Hubungan Kerja BPD Dengan Lembaga Lainnya Di Desa; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 89 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
02 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2019
Tanggal Berlaku
02 Desember 2019
Sumber
BD. 2019/No. 89
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 63 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan